PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Sidang tuntutan di PN Tipikor Banda Aceh kasus dugaan korupsi pembebasan pengembangan lahan TPA Lhok Batee Sabang.
Sidang tuntutan di PN Tipikor Banda Aceh kasus dugaan korupsi pembebasan pengembangan lahan TPA Lhok Batee Sabang. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pembebasan pengembangan lahan TPA Lhok Batee di Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (22/11/2023).

Pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabant yaitu, Reprisal Mody dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi dengan didampingi hakim anggota.

Dalam persidangan ini, terdakwa Dodi Anshari selaku pimpinan cabang KJPP Dasa'at Yudhistira dan Rekans Medan menghadiri secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

JPU menuntut terdakwa Dodi Anshari dengan tuntutan 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Kemudian, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp63 juta. Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.

Selanjutnya, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Anshari berupa pencabutan izin sebagai penilai publik (KJPP) selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.

Komentar

Loading...