Polda Aceh Amankan 3 Pelaku yang Bakar Mobil Ketua YARA Langsa
KOALISI.co | Tiga pelaku pembakaran mobil Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama personel Satreskrim Polres Langsa.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42) atas kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, yang terjadi pada 20 September 2021 lalu.
Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy Pada Minggu 16 Januari 2022 dalam keterangan mengatakan, ke tiga pelaku diamankan di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Diungkapkan Winardy, penangkapan tersebut bermula dari ada informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan SF alias B, warga Ranto Selamat, Aceh Timur. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kota Langsa.
Dari hasil interogasi singkat, kata Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.
Namun, kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang.
“Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, kejadian pembakaran mobil ketua Yara Langsa terjadi pada Senin 20 September 2021 sekira pukul 04.25 WIB pagi.
Kejadian tersebut diketahui saat korban hendak pergi salat subuh, dan melihat mobil merk Toyota Harrier dengan nomor plat BK 88 WZ terparkir di teras rumah miliknya telah terbakar.