Polda Aceh Amankan Tujuh Warga Asing yang Diduga Lakukan Penambangan Diluar Izin

KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tujuh warga negara asing yang diduga melakukan penambangan mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, pada Selasa, 17 Januari 2023.
Ketujuh warga sing tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions (IMS) yang dikelola IUP KPPA yang melakukan penambangan diluar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa 17 Januari 2023 di Banda Aceh, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh warga asing yang melakukan aktivitas penambangan diluar izin.
Baca Juga: Rotasi PJU Polda Aceh: Kombes Winardy jadi Dirreskrimsus, Kombes Joko jadi Kabid Humas
"Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," kata Winardy.
Saat ini, ketujuh warga asing tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar