1. Beranda
  2. Hukum

Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya, Dipungut Biaya Hingga 15 Juta Per Orang

Oleh ,

KOALISI.co - Polda Aceh bersama polres jajaran berhasil membongkar kasus penyelundupan imigran Rohingya. Pembongkaran kasus tersebut terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penyelundupan warga Bangladesh atau Rohingya ini dikoordinir oleh koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal.

"Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000—100.000 taka atau Rp3—15 juta per orangnya," kata Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/12/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Tangani 23 Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

Selanjutnya, kata Kombes Joko, setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

"Setelah dipotong biaya operasional, keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox's Bazar Bangladesh," jelasnya.

Diketahui, sebelum keberangkatan para pengungsi terlebih dahulu didatakan negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand.

Baca Juga: Sempat Berkeliaran ke Gampong Warga, 50 Imigran Rohingya Masuk ke Aceh Timur

"Lalu, kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan," ujarnya.

Namun, lanjut Kombes Joko, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

"Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau dengan biaya Rp5—10 juta per orang," ungkap Kombes Joko.

Baca Juga