1. Beranda
  2. Hukum

Polda Aceh Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi di Langsa

Oleh ,

KOALISI.co - Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dan curiga terhadap adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti serta menangkap dua orang yang diduga terlibat, yaitu RA (36) dan R (42).

Baca Juga: Selundupkan Imigran Rohingnya ke Malaysia, Pelaku TPPO Ditangkap di Aceh Tamiang

"Kami membenarkan bahwa telah terjadi pengungkapan satu kasus TPPO dengan modus prostitusi di Langsa. Tersangka RA telah menjual korban yang berinisial DAN (17) kepada pelanggan dengan tarif Rp800 ribu," ungkap Joko Sabtu (17/6/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa RA merupakan mucikari yang berperan dalam mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42) yang berperan sebagai penyedia tempat.

"Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Langsa untuk menjalani pemeriksaan guna memastikan bahwa prostitusi tersebut merupakan bagian dari modus TPPO," demikian Joko.

Baca Juga