Polda Aceh Kembali Berantas Tambang Ilegal di Aceh Besar

dok. Polda Aceh.

KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh kembali memberantas tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, pada Kamis, (23/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penambangan diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan.

Menerima informasi tersebut, tim dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator penambangan galian C tanpa izin resmi.

Baca Juga: Polisi Amankan Excavator Dilokasi Pertambangan Galian C Ilegal di Peukan Bada

"Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan," kata Winardy, Kamis 23 Februari 2023 malam.

Diketahui, selain alat berat, pihaknya turut mengamankan satu terduga pelaku yang juga pemilik lokasi tambang galian C berinisial MH (59).

Saat ini, satu terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Aceh Amankan Tujuh Penambang Ilegal, Satu Diantaranya Pemilik Lokasi Tambang

"Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

"Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir," pungkas Winardy.

Komentar

Loading...