Polda Aceh Musnahkan 5,3 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Pulo

Polda Aceh Musnahkan 5,3 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Pulo
dok. Polda Aceh.

KOALISI.co - Polda Aceh bersama Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101 dan Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 5,3 hektar di 2 titik di pegunungan Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, pada Kamis 21 Juli 2022.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja itu diawali oleh perjalanan jarak tempuh dengan jalan kaki selama 3 jam untuk tiba di TKP.

”Setiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB, tim gabungan itu menemukan ladang ganja di 2 titik seluas lebih kurang 5,3 Hektar dengan tinggi tiap-tiap batang ganja mencapai 2 sampai dengan 2,5 meter yang telah berusia sekira 4 bulan atau sudah siap panen," kata Ruddi.

Jumlah batang ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13,3 ton.

"Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas," tutup Ruddi mengakhiri keterangannya.

Komentar

Loading...