Polda Aceh Segera Tuntaskan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah
KOALISI.co — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera menuntaskan kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah tiga kali mengirimkan berkas ke jaksa.
"Pengiriman berkas pertama dilakukan pada 18 September 2023, dengan tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan," kata Kombes Winardy, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Polda Aceh Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Kejati
Ia menjelaskan, pada pengiriman berkas pertama, penyidik mendapat petunjuk dari jaksa atau P-19, sehingga perlu menghadirkan tiga orang ahli untuk melakukan audiensi pemenuhan P-19 tersebut.
"Namun, saat dilakukan pengiriman berkas yang kedua pada 29 November 2023, penyidik juga kembali mendapat P-19 dari jaksa," ujar Kombes Winardy.
Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti permintaan P-19 dari jaksa tersebut dengan kembali menghadirkan ahli dan disepakati untuk pemenuhan P-19.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi RS Rujukan Aceh Tengah
"Sehingga dilakukan pengiriman berkas ketiga 6 Februari 2024, tetapi lagi-lagi P-19 dari jaksa," lanjut Kombes Winardy.
Dikatakan Kombes Winardy, pihaknya akan terus melengkapi petunjuk atau P-19 dari jaksa agar kasus yang merugikan negara sebesar Rp1.174.551.284 itu bisa tuntas atau P-21, sehingga bisa segera disidangkan.
"Intinya bahwa penyidik akan terus memenuhi P-19 dari jaksa. Ada perbedaan pandangan antara penyidik dengan jaksa terkait hasil perhitungan ahli teknik. Saat ini masih dibutuhkan sinkronisasi agar kasus ini segera dinyatakan lengkap untuk maju ke persidangan," demikian Kombes Winardy.