Polda Aceh Tangani 23 Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya
KOALISI.co - Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait penyelundupan imigran Rohingya terhitung sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
"Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait penyelundupan imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO," kata Kombes Joko dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Sempat Berkeliaran ke Gampong Warga, 50 Imigran Rohingya Masuk ke Aceh Timur
Dikatakan Kombes Joko, para tersangka tersebut terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia.
"Selanjutnya, terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh, kita hanya fokus pengamanan dan bantuan kemanusiaan saja," ujar Kombes Joko.
Joko menegaskan, pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian yang diberikan pihaknya sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.
Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Terima Pengungsi Rohingya
"Saat ini kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat,"
Oleh karena itu, lanjut Kombes Joko, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.
"Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga," pungkas Kombes Joko.
Baca Juga: Dua Kapal Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Pidie dan Aceh Besar
Para pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.