1. Beranda
  2. Hukum

Polda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Oleh ,

KOALISI.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh, pada Senin (4/9/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ML selaku Pejabat Pengadaan.

"Penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Kombes Winardy.

Baca Juga: MaTA: Aktor Pelaku Korupsi Pengadaan Westafel Jangan Dilindungi

Dikatakan, penyidik masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

"Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA-refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020," demikian Kombes Winardy.

Baca Juga