Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC Sebagai Tersangka
Tersangka juga diketahui mengirimkan uang yang berhasil dihimpun tersebut ke RZ alias RS sebesar Rp6.357.020 dan ke MH Rp1.624.354.010. Namun, uang yang dikirim ke MH juga diteruskan lagi pengirimannya ke RZ yang diduga CEO dari GSC yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone, satu buku rekening BCA, satu karyu ATM BCA, satu akun Facebook atas nama Akim Stw, dan empat hasil print postingan plan GSC," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan atau; Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau; Pasal 372 dan atau 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Komentar