1. Beranda
  2. News

Polda Aceh Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

Oleh ,

KOALISI.co - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga Koordinator Lapangan (Korlap) kasus korupsi dana beasiswa mahasiswa sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah digelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai Korlap ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Timur Mengaku Dipotong Korlap

"Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Secara detail dijelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang Korlap.

Baca Juga