Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat Melalui Website

"Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka," terangnya.
Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Beasiswa Mahasiswa Aceh Ditangkap Bawa 20 Kilo Sabu
"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," jelasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar