PT Nafasindo Bantah Isu Pengambilalihan HGU oleh Pemkab Aceh Singkil

KOALISI.co - Direktur PT Nafasindo, Abdul Kudus, membantah isu yang menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaannya telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Abdul Kudus mengatakan, tidak benar hak pengelolaan kebun kelapa sawit PT Nafasindo seluas 3.007 hektare diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses perpanjangan HGU PT Nafasindo sedang berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Baca Juga: Lantik Bupati Singkil, Gubernur Aceh: Jaga Keharmonisan dengan Legislatif
“Permohonan perpanjangan HGU telah diajukan sejak November 2020, dengan tahapan pengukuran ulang batas HGU lama serta penguasaan lahan saat itu, hingga diterbitkannya peta bidang tanah,” kata Abdul Kudus dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (22/5/2025).
Ia menyebut, penerimaan dokumen perpanjangan HGU oleh Kementerian ATR/BPN dibuktikan melalui surat dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh Nomor 69/SP-11.HP.02/X/2024. Dokumen tersebut diterima secara resmi pada 11 November 2024.
Abdul Kudus merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 71 Ayat (2), yang menyatakan bahwa permohonan pembaruan HGU dapat diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU atau perpanjangannya.
Baca Juga: Polres Aceh Singkil Terapkan Hukum Cambuk 10 Terduga Penjudi Online
Dalam kesempatan yang sama, Senior Manager PT Nafasindo, Malik Rusydi, menyampaikan keprihatinan atas adanya upaya dari pihak tertentu yang diduga mencoba mengambil alih HGU milik PT Nafasindo di Aceh Singkil secara tidak sah.
“Upaya pengambilalihan HGU merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pencurian aset perusahaan. Tindakan seperti ini bisa dijerat pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Malik.
Ia menambahkan bahwa tindakan pengambilalihan secara paksa tersebut berpotensi melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Baca Juga: Bocah di Aceh Singkil Diduga Dibunuh Orang Tua, Makam Dibongkar untuk Autopsi
“Segala upaya hukum yang tidak sah untuk mengambil alih HGU PT Nafasindo merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi pidana,” tegasnya.
Malik juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan administratif yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian ATR/BPN akan memproses perpanjangan HGU secara profesional dan adil.
Baca Juga: Bocah di Aceh Singkil Diduga Dibunuh Orang Tua, Makam Dibongkar untuk Autopsi
Sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat, PT Nafasindo disebut telah menjalin kemitraan dengan tiga kelompok tani di tiga desa dari tiga kecamatan, mencakup lahan seluas 661,48 hektare dengan melibatkan 458 petani.
Program kemitraan ini berjalan secara bertahap sebagai bagian dari pengembangan kebun masyarakat.
Terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 Mei 2025 yang melibatkan Komisi II DPRK Aceh Singkil, Wakil Bupati, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum Pemkab, Kantor Pertanahan BPN Aceh Singkil, serta perwakilan masyarakat, Malik menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam forum tersebut.
Baca Juga: Bocah 4 Tahun di Aceh Singkil Meninggal Dianiaya Ayah dan Ibu Tiri
“Berita acara RDP tidak disepakati oleh semua pihak yang hadir,” tutup Malik Rusydi.




Komentar