Polda Aceh Ungkap Kasus Ilegal Mining di Pidie, Ekskavator dan Tiga Pelaku Diamankan

Barang bukti ekskavator diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. dok. Humas Polda Aceh.

KOALISI.co - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali ungkap kasus illegal mining atau tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Pidie, Sabtu, 21 Januari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan merusak lingkungan sekitar.

"Setiba di lokasi, ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan berupa penambangan tanpa izin resmi dan kemudian kita amankan," kata Winardy di Banda Aceh, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Dua Pelaku Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Diamankan Beserta Ekskavator

Selain ekskavator, pihaknya juga mengamankan tiga terduga pelaku penambangan ilegal. Dua di antaranya, yaitu SF (50) dan MK (34) yang merupakan operator cadangan dan AH (53) merupakan pemilik alat berat ekskavator.

"Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Disamping itu, dalam pengungkapan tersebut petugas mengalami kendala, yaitu masyarakat seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.

Baca Juga: Polda Aceh Temukan Beberapa Bangunan Ilegal di Lintas Jantho-Lamno

"Oleh karena itu, masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal," terangnya.

"Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir," pungkas Winardy.

Komentar

Loading...