Polda Aceh Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 179 Kilo Sabu Berhasil Diamankan
KOALISI.co - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan Internasional Indonesia-Malaysia seberat 179 kilogram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Langsa.
Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar dalam Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Senin 10 Oktober 2022 mengatakan, petugas berhasil mengamankan tersangka F (31) warga Desa Blang Balok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Baca Juga: Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Juta
"Tersangja F berperan sebagai penjemput barang narkotika jenis sabu berhasil ditangkap di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 07.15 WIB," kata Ahmad Haydar.
Dikatakan Ahmad Haydar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka F saat pelaku mengendari mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 1429 DB.
"Saat penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 buah karung goni warna putih dan 3 buah tas biru dengan berat total keseluruhan sebanyak 179 kilo," ujar Ahmad Haydar.
Baca Juga: Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Rugikan Korban Hingga Rp250 juta
Sementara itu, Plt. Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Wika Hardianto menjelaskan kronologis target berhasil masuk ke Sungai Leuge Peurlak Aceh Timur pada Sabtu 5 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
"Kemudian, tim laut melakukan penyisiran dengan kapal nelayan ke sungai Legue. Namun, tidak berhasil karena hujan dan angin kencang yang mengakibatkan Boat tim rusak," kata Wika Hardianto.
Baca dihalaman selanjutnya >>>