Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional Seberat 57 Kilogram

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar saat Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/7/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional dari Thailand, Malaysia ke Indonesia seberat 57 kilogram, di Aceh Besar pada Rabu 5 Juli 2023.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda di Aceh Besar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyuludupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh Besar,” kata Irjen Ahmad Haydar dalam Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 179 Kilo Sabu Berhasil Diamankan

Dikatakan, setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka di Kecamatan Masjid Raya pada hari Selasa, 4 Juli 2023, serta di Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar pada hari Rabu, 5 Juli 2023.

“Kelima tersangka ialah AH (43) selaku pemilik barang, II (32) dan RI (31) sebagai penjemput di darat, sedangkan Y (39) dan N (49) berperan sebagai penjemput barang di laut,” ujar Kapolda.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 unit speed bot, 57 kilogram narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan teh cina, 3 unit HP, 1 unit mobil, 1 buah tas selempang, 1 buah timbangan, 1 unit senjata Air Soft Gun berisi 5 butir amunisi, dan 1 unit HP satelit.

Baca Juga: Polda Aceh Amankan Dua Pelaku Perdagangan Wanita di Hotel Peunayong Banda Aceh

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Dirtipidnarkoba Mabes Polri, Direktorat Intelkam Polda Aceh, dan DCBC Kanwil Aceh,” tambah Kapolda.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.

"Untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 115 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal 20 Tahun penjara dan paling berat hukuman mati," ujarnya.

Komentar

Loading...