Polisi Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM di Aceh Timur

Pelaku serta barang bukti diamankan Polisi. Foto: Humas Polres Aceh Timur.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pada Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

‪Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Sukmo Wibowo mengatakan, para pelaku diketahui berinisial PR (20) dan RA (38) merupakan warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, sedangkan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.

"Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur," kata AKP Ari Jum'at (3/3/2023).

Baca Juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba

Dikatakan, berbekal informasi tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian.

"Saat petugas menanyakan terhadap pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter," ujar AKP Ari.

Ketika pihaknya menanyakan terhadap pelaku PR, ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku yang Racuni Harimau di Aceh Timur

“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut mliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang mili SA didapati 8 (delapan) drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim.

Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 (delapan) drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” tutup AKP Arif Sukmo Wibowo.

Komentar

Loading...