1. Beranda
  2. News

Polisi Amankan 8 Paket Sabu dari Dua Pengedar di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co – Tim gabungan Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat membekuk dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah gubuk tambak di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap personel yakni, ZU (30) dan NU (45) warga Kecamatan Blang Mangat.

“Dari tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil Narkotika jenis sabu, 2 plastik kosong bungkus sabu – sabu dan satu kotak rokok Magnum warna hitam,” kata Iptu Saprudin, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan 9 Paket Sabu dari Seorang Pengedar di Lhokseumawe

Dikatakan, penangkapan tersangka dilakukan di sebuah gubuk yang berada di dalam tambak milik masyarakat.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blang Mangat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian Kapolsek.

Baca Juga