Polisi Amankan Excavator Dilokasi Pertambangan Galian C Ilegal di Peukan Bada
KOALISI.co - Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit Excavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis 3 November 2022 siang.
Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan dilokasi tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penyitaan barang bukti dilokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
"Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ianya tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut," kata Kasatreskrim didampingi Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid.
Kompol Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum.
Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Milyar.
Baca Juga: Tiga Pelaku Ilegal Loging di Bener Meriah Berhasil Ditangkap
Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line dilokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.
"Tiga petugas dilokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan di ajukan ke Jaksa nantinya," tambah Kasatreskrim.
Sementara itu, Escavator yang sudah di police line pada Jumat 4 November 2022, akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.