1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Amankan Pelaku Curi Kabel Telkom di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co – Polisi mengamankan pelaku pencurian kabel towe provider Telkomsel dan Tri, usai ditangkap warga di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (13/4/2023) pukul 01.00 WIB dinihari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, pelaku merupakan FI (34) warga Kota Lhokseumawe.

“Kejadian bermula ketika penjaga tower memergoki pelaku yang sedang melakukan aksinya berada di dalam pagar tower yang terkunci,” kata Iptu Faisal dalam keteranga yang diterima KOALISI.co Jum'at (14/4/2023).

Baca Juga: Curi Ternak, Warga Bireuen Ditangkap Polisi di Lhokseumawe

Dikatakan, usai ketahuan penjaga tower, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya penja tower yang dibantu warga setempat berhasil menangkap pelaku.

“Usai ditangkap warga pelaku kami jemput dan diamankan di Mapolsek Banda Sakti,” ujar Kapolsek.

Bersama pelaku pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 uit sepeda motor Satria F, sebilah pisau dan 2 gulung.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Lhokseumawe

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," demikian Iptu Faisal.

Baca Juga