1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Amankan Pelaku Curi Minyak Pertalite di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co – Usai ditangkap Warga, Polisi mengamankan pelaku pencurian minyak pertalite di sebuah rumah warga di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 23:00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, pelaku merupakan DE (34) warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

"Pelaku melancarkan aksinya ketika pemilik rumah Mukhtasar (50) sedang berada diluar rumah,” kata Iptu Faisal dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Jum’at (14/4/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Curi Kabel Telkom di Lhokseumawe

Dikatakan, korban mengetahui rumahnya kemalingan setelah diberitahukan oleh tetangganya dan langsung kembali pulang kerumah.

“Sesampainya dirumah pelaku sempat bersembunyi di bawah pohon jambu di rumah korban, tidak berselang lama pelaku berhasil tangkap warga setempat,” ujar Kapolsek.

Setelah ditangkap warga, pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Banda Sakti, bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ember warna putih, satu jerigen berisi Pertalite, 1 buah kunci Inggris, 1 obeng, serta 1 potong selang dengan panjang 36 centimeter.

Baca Juga: Curi Ternak, Warga Bireuen Ditangkap Polisi di Lhokseumawe

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e Jo Pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Iptu Faisal.

Baca Juga