1. Beranda
  2. News

Polisi Beberkan Kasus Dugaan Rudapaksa Santriwati yang Menjerat Walid di Aceh Utara

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Utara menetapkan T alias Walid (35) sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Ia ditangkap pada Selasa malam (9/9/2025) dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Utara.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, terlapor diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Boestani, dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Bupati Aceh Utara Beri Penghargaan Polres Atas Pengungkapan Aliran Sesat Millah Abraham

Dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban diminta menemui terlapor pada dini hari dengan alasan pemberian hukuman. Namun, korban justru mengalami tindakan asusila. Setelah kejadian, korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.

Perkara ini baru terungkap pada 28 Agustus 2025, saat korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian kepada keluarganya. Laporan kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Saat ini, Walid telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik terus memeriksa korban, terlapor, dan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian hukum.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga