1. Beranda
  2. News

Polisi Bekuk 2 Pengangkut BBM Ilegal 1,5 Ton di Aceh Barat

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi berhasil membekuk 2 orang pengangkut BBM ilegal jenis solar bersubsidi seberat 1,5 ton di sebuah rumah Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Kamis (10/8/2023).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasihumas, AKP Mawardi mengatakan, kedua tersangka adalah AH dan RF, keduanya merupakan warga Desa setempat.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berkat informasi dari masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap kedua tersangka," kata AKP Mawardi kepada KOALISI.co, Jum'at (11/8/2023).

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara, 2 Ton BBM Bersubsidi Diamankan

Dikatakan, selain mengamankan BBM bersubsidi tanpa surat izin, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Box Jenis L-300.

"Mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengangkut dan menimbun BBM bersubsidi ilegal itu," ujar AKP Mawardi.

Adapun barang bukti lainnya yang disita Polisi berupa, 2 buah Tandon, 4 buah Jerigen, 1 buah Timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, 2 buah mesin pompa minyang beserta selang pengisap.

Baca Juga: Polda Aceh Bantah Tuduhan YARA Terkait Penghentian Kasus Penyelundupan BBM

"Saat ini kedua tersangka AH dan RF beserta barang Bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," tukas AKP Mawardi.

Kepada tersangka akan dikenakan pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU.RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memili izin diancam hukuman paling lama 6 Tahun dan denda paling Tinggi Rp60 milyar.

Baca Juga