Polisi Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu di Jomblang Lhokseumawe
KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti mengamankan 4 tersangka pengedar Sabu di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (16/1/2024) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, ke empat tersangka pengedar Sabu yang diamankan yakni MUS (31), KH (25), MU (28) dan MI (25) warga Kota Lhokseumawe.
"Ke empat tersangka ini ditangkap di sebuah rumah," kata Ipda Arizal, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Lakukan Pemusnahkan Sabu
Dikatakan Ipda Arizal, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada transaksi sabu.
"Setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan dua tersangka di depan rumah dan dua lagi di dalam rumah," ujar Kapolsek.
Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti 29 paket sabu seberat 5,54 gram yang disembunyikan salah satu tersangka di bawah ember bekas cat.
Baca Juga: Awal Tahun, Polda Aceh Ungkap Kasus 31 Kg Sabu 80 Kg Ganja dan 5.000 Ekstasi
"Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp940 ribu, hp android serta satu unit sepeda motor jenis matic," tambah Kapolsek.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan dengan cara membeli dari seseorang berinisial HE di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Saat ini keempat tersangka pengedar Sabu beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian Kapolsek.