Polres Lhokseumawe Lakukan Pemusnahkan Sabu
KOALISI.co - Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahkan Sabu sebanyak 902 gram di Mapolres Lhokseumawe, Senin (15/1/2024).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil sitaan dan berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, No : B-82/L.1.12/Enz.1/12/2024 tanggal 8 Januari 2024," kata AKP Wijaya.
Baca Juga: Awal Tahun, Polda Aceh Ungkap Kasus 31 Kg Sabu 80 Kg Ganja dan 5.000 Ekstasi
Dikatakan Kasat, pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara diblender dan mencampurkan air.
"Setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar serta dibuang ke dalam septitank," ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, Sabu seberat 902 gram tersebut merupakan Perkara : LP-A/62/XII/Spkt, tanggal 30 Desember 2023 yang melibatkan dua tersangka.
Baca Juga: Warga Aceh Utara Ditangkap Bawa Sabu 1,2 Kg di Bandara SIM
"Dua tersangka yang berhasil diamankan diantaranya MA dan HY," tukas AKP Wijaya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasi was, AKP Bachtiar, Kasi Propam, AKP Iskandar, sejumlah personelSat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe