Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Timur
KOALISI.co - Polisi berhasil membekuk dua tersangka pengedar sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, pada Selasa (14/1/2024) siang.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Yudha Perkasa mengatakan, kedua tersangka yakni, SA (41) dan SU (37).
"Penangkapan dua tersangka pengedar sabu tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga," kata Iptu Yudha dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga: Polisi Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu di Jomblang Lhokseumawe
Dikatakan Iptu Yudha, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang menggunakan sabu di rumahnya.
‘’Setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 6 paket sabu dengan berat total 10 gram, 1 alat hisap, 2 Hp, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 unit sepeda motor beserta uang Rp1,1 Juta,’’ ujar Kasat.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Lakukan Pemusnahkan Sabu
Saat ini, lanjut Kasat, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Kedua tersangka pengedar sabu dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ tutup Kasat.