Polisi Bekuk Empat Pemakai Sabu di Lhokseumawe
KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti membekuk empat tersangka pemakai Narkotika jenis sabu di sebuah rumah Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MR (23), AF (27), MY (21) dan RS (21) warga Kecamatan Banda Sakti," kata Ipda Arizal, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga: Polisi Bekuk Nelayan Pemakai Ganja di Lhokseumawe
Saat digerebek, lanjut Ipda Arizal, salah satu tersangka sempat melarikan diri ke area tambak di belakang rumah dan membuang barang bukti, namun berkat kesigapan petugas berhasil diamankan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram bruto, tiga hp android, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha N-Max sudah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk diproses hukum lebib lanjut," demikian Kapolsek.
Kepada tersangka akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.