1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Bekuk Nelayan Pemakai Ganja di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti membekuk seorang nelayan pemakai ganja di Lhokseumawe tepatnya di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, pada Selasa (28/11/2023) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang di tangkap yakni ZU (33).

"Tersangka kita bekuk di sebuah rumah di Pusong Baru," kata Kapolsek dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Polres Aceh Utara Musnahkan 8.000 Batang Ganja di Sawang

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangja berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa di rumah tersebut sering dipakai untuk mengkonsumsi ganja.

"Mendapat laporan ada nelayan pemakai ganja di Lhokseumawe kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolsek.

Saat ini kata Kapolsek, tersangka dan barang bukti berupa ganja seberat 7,13 gram bruto, satu mancis, satu unit hp dan dua batang rokok comodore sudah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

"Tersangka akan dikenakan Pasal 111 Jo Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian Kapolsek.

Baca Juga