1. Beranda
  2. News

Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu di Lhokseumawe, Satu Tersangka Wanita

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti membekuk lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Senin (28/8/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, satu di antara lima tersangka adalah seorang Wanita

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Pasar Buah Desa setempat kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata Ipda Arizal.

Baca Juga: Dua Tersangka Penjual Sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Dikatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SF (48) warga Banda Sakti.

“Dari tersangka ini, kita mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,08 gram dan satu pirek berisi 1,20 gram sabu," ujar Arizal.

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, personel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain, yaitu seorang wanita berinisial SR (42) di Waduk Pusong Lhokseumawe.

Baca Juga: Pengedar Sabu Warga Pidie Jaya Dibekuk di Kota Lhokseumawe, 19 Paket Sabu Diamankan

“Kemudian menangkap MS (32), seorang kurir berinisial MI (18), dan TA (29), warga Kecamatan Banda Sakti,” jelas Kapolsek.

Dari keempat tersangka lainnya, Polisi mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam paket besar dan paket kecil dengan berat total 60,43 gram.

“Kelima tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian Kapolsek.

Baca Juga