1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang nelayan pengedar sabu dan ganja di Lhokseumawe tepatnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, pada Senin (20/11/2023) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudistira Putra mengatakan, tersangka yakni NA (48) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba," kata AKP Wijaya dalam keterangan yang diterima KAOLISI.co, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Pemakai dan Kurir Sabu di Lhokseumawe

Dikatakan Kasat, setalah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berserta barang bukti sabu dan ganja.

“Kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 67 paket kecil sebanyak 67 paket kecil dan ganja dengan berat 11 gram bruto,” ujar Kasat.

Saat dintrograsi, lanjur Kasat, tersangka mengakui membeli barang tersebut dari seorang yang telah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp2,5 juta.

Baca Juga: Seorang Remaja di Lhokseumawe Dibacok Saat Pulang Ngaji

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat.

Baca Juga