Polisi Bekuk Terduga Penjual Sabu di Lhokseumawe

Polisi Bekuk Tersangka Penjual Sabu di Lhokseumawe
Tersangka Penjual Sabu Beserta Barang Bukti. Dok. Ist.

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti membekuk seorang tersangka penjual sabu di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni RS (41) Warga Kota Lhokseumawe.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Pertamina Gang Kisaran, Hagu Teungoh," kata Kapolsek dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Lakukan Pemusnahkan Sabu

Dikatakan Kapolsek, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di sebuah rumah tersebut. Kemudian polisi mendatangi lokasi dan berpapasan dengan tersangka RS yang tiba-tiba keluar dari dalam rumah.

"Saat melihat personel polisi, tersangka panik lalu mencoba melarikan diri ke arah pinggir laut dan melakukan perlawanan serta membuang sesuatu dari tangannya. Namun polisi berhasil mengamankan tersangka," pungkasnya.

Selanjutnya, sebut Ipda Arizal, polisi mencari barang yang sempat dibuang oleh RS yang setelah ditemukan ternyata tiga paket sabu seberat 0,50 gram.

Baca Juga: Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 45 Personel

"Barang bukti lain yang ikut kami amankan yakni, uang tunai Rp715 ribu diduga hasil penjualan sabu dan satu unit hp android," sebutnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

"Tersangka RS dijerat Pasal 112Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Komentar

Loading...