Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Provinsi Aceh-Sumut

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Provinsi Aceh-Sumut
Polda Sumut mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja.

KOALISI.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dan ganja jaringan Internasional serta lintas Provinsi Aceh - Sumatera Utara (Sumut).

"Kemudian jaringan Aceh - Belawan - Medan. Dan narkotika jenis ganja yakni jaringan Aceh-Medan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji, pada Kamis, 3 Maret 2022.

Kombes Pol. C.Wisnu Adji menjelaskan total berjumlah tiga kasus dan tersangka berjumlah enam orang berhasil diamankan.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Internasional asal Aceh Diamankan di Lampung

"Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.020 gram dan ganja seberat 53.000 gram," tutur Perwira Menengah Polda Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut mengatakan Tim Reserse Narkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Kijang warna biru dengan Nopol BK 1476 ZH di Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang laki laki yakni I dan REG, dalam penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti yaitu satu goni berisikan 30 bungkus narkotika jenis ganja.

"Dari keterangan tersangka P dan REG, ganja tersebut diperoleh dari Rian di Aceh Tenggara. Dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu per kilo untuk diserahkan kepada Melanda Angga Pradana di Jalan Ringroad Medan dan Lihin (DPO) di Kampung Lalang Medan," tutup Perwira Menengah Polda Sumut.

Komentar

Loading...