Polisi Gagalkan 10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Aceh, Eriandi Masuk DPO

Polresta Banda Aceh mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Senin (11/9/2023).

KOALISI.co - Narkotika jenis sabu seberat 10,43 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Sabu berbentuk serbuk kristal itu dikemas dalam plastik warga gold bertuliskan Guanyinwang yang dikirim pelaku Eriandi (37) warga Bireuen lewat jasa ekspedisi.

Hal ini tersebut dikatakan langsung Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi, Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk, Rediarsa Asril, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Terdeteksi Sinar X-Ray di Bandara SIM Aceh Besar, Kurir Gagal Bawa Sabu ke Banjarmasin

“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya. Namun, enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi, sementara lima kali berhasil dikirim," kata Kombes Pol Fahmi.

Ia menambahkan, pelaku mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi. Pelaku menjual sabu dengan cara online memakai nama 'Penikmat Kopi Aceh'.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polda Aceh: Empat Kali Lolos Via Jasa Ekspedisi

"Ketika dilakukan X-Ray pada paket tersebut, petugas merasa curiga sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram," terangnya.

Kemudian, petugas bandara menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim.

Menurut Kombes Pol Fahmi, Sabu tersebut diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Bireuen, pelaku merupakan pengedar sabu lintas Provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Aceh Besar Bawa 6 Bungkus Sabu 

"Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi, pelaku akan mengirimkan sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku," jelasnya.

Dijelaskan, pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Ia juga belum bisa memastikan apakah pengiriman yang lain juga sabu.

"Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki," ungkap Kombes Pol Fahmi.

Saat ini, Polisi masih memburu pelaku Eriandi dengan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita meminta kepada masyarakat yang melihat Eriandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat," tukasnya.

Komentar

Loading...