Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu di Aceh Utara, 3 Warga Pidie Jaya Diamankan
KOALISI.co - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram dan mengamankan tiga tersangka yang merupakan warga Pidie Jaya pada Jum’at (12/5/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengatakan, tersangka diantaranya DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya diamankan di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya.
“Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara,” kata AKBP Deden dalam konferensi Pers, Kamis (18/05/2023).
Baca Juga: Dalam 2 Minggu Polisi Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka di Aceh Utara
Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa transaksi itu akan dilakukan oleh para pelaku di rumah DA.
“Selanjutnya kami yang dibantu Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap DA dan FA bersama 5 bungkus sabu,” ujar Kapolres.
Usai diintrogasi, pelaku DA dan FA mengaku memperoleh barang tersebut dari RA. Kemudian pihaknya langsung memburu dan berhasil menangkap RA bersama 7 bungkus sabu yang ditanam di belakang rumahnya.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kilo Sabu dan 163 Ribu Ekstasi
“Untuk asal usul 12 kilogram sabu itu berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun kami akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” demikian AKBP Deden Heksaputera.
Atas perbuatannya tersangkan dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 aya (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.