Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kilo Sabu dan 163 Ribu Ekstasi
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 21,4 kilogram sabu dan 163.000 butir ekstasi di Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa 13 September.
Tim Opsnal juga mengamankan dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27). Keduanya diduga menjadi bagian dari penyelundupan barang haram tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.
Baca Juga: Selundupkan Sabu via Laut, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap
Setelah diselidiki, Tim Opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.
"Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara," katanya Jumat 16 September 2022.
Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.
Baca Juga: 4 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pidie, Satu DPO
"Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap," terangnya.
Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Baca dihalaman selanjutnya >>>