1. Beranda
  2. News

Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilo Ganja di Aceh, Dua Tersangka Diamankan

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan 50,7 kilogram ganja di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, pada Selasa (27/1/2026) siang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, tepatnya di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku mengendarai mobil L300 berwarna putih.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas, AKP J. Silalahi mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.

Baca Juga: Petani di Bener Meriah Ditangkap, Polisi Temukan Ladang dan Paket Ganja Siap Edar

"Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, yakni satu goni berisi 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram," kata AKP J. Silalahi dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Rabu (28/1/2026) sore.

Selain itu, kata AKP J. Silalahi turut diamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi dan Nokia senter, serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.

Penangkapan berawal sekitar pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait mobil L300 yang diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Gagal Terbang, Paket Ganja 2 Kilogram Terdeteksi di Bandara SIM Aceh Besar

Menindaklanjuti laporan tersebut, jelas AKP J. Silalahi, petugas melakukan penyamaran (undercover) dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi berinisial PP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan sebesar Rp150.000 per kilogram ganja.

"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian AKP J. Silalahi.

Baca Juga