Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Sungai Lae Kombih Subulussalam
KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di aliran sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Sabtu (10/6/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP-OP.
"Penghentian yang dipimpin Panit I Unit IV Ipda Julian Zairi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal," kata AKBP Muliadi, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: WALHI Aceh Sebut Pembangunan Jalan Kutacane-Langkat Picu Ilegal Loging
Kemudian, selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan tiga terduga pelaku penambang berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27).
"Ada tiga terduga pelaku beserta catatan penjualan material yang kita amankan ke Polda Aceh beserta. Namun, untuk barang bukti alat berat kita titipkan di Mako Kompi Brimob Subulussalam," ujarnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Polda Aceh Kembali Berantas Tambang Ilegal di Aceh Besar
"Dihimbau kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," himbaunya.