1. Beranda
  2. News
  3. Rekomendasi

WALHI Aceh Sebut Pembangunan Jalan Kutacane-Langkat Picu Ilegal Loging

Oleh ,

KOALISI.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta pembangunan jalan Kutacane-Langkat tidak dilanjutkan. Pasalnya, memicu ilegal loging hingga terganggunya habitat satwa.

Diketahui, pembangunan jalan tersebut berada di tembusan jalan Jambur Latong, Kutacane, Aceh Tenggara sampai perbatasan Provinsi Sumatera Utara.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin mengatakan, pembangunan jalan tembus sepanjang 18,52 Km dari jalan nasional Aceh Tenggara ke perbatasan Langkat melintasi hutan lindung sepanjang 7,75 Km.

Baca Juga: WALHI: BPMA dan DLHK Aceh Jangan Jadi Humas Medco

"Pembangunan jalan dalam kawasan hutan memiliki dampak jangka panjang terhadap kelangsungan lingkungan hidup," kata Ahmad Salihin, Jumat (17/3/2023)

Menurutnya, dengan terbukanya akses ke dalam kawasan hutan, maka akan terjadi kejahatan lingkungan seperti illegal logging, perburuan satwa, dan perambahan kawasan hutan.

"Akibat praktik ilegal tersebut berdampak terhadap terjadi bencana ekologi, terlebih Aceh Tenggara memiliki riwayat bencana banjir bandang yang cukup parah," ungkapnya.

Baca Juga: Bauk Busuk Limbah PT Medco Makan Korban, Presiden Harus Turun Tangan

Berdasarkan hasil pemantauan WALHI Aceh, khususnya di kawasan hutan lindung Serbo Langit, vegetasi hutannya masih relatif baik dan merupakan habitat satwa kunci orangutan dan kambing hutan.

"Selain itu, kawasan tersebut juga merupakan sumber air bagi masyarakat Kecamatan Deleng Pokhkison, Lawe Bulan, dan Lawe Sumur," terannya.

Diketahui, kawasan hutan lindung Serbo Langit juga merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai zona penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Bidang III Stabat Sumatera Utara.

Baca Juga: FISIP UMA Gelar Webinar bertema Good Environmental Governance in Indonesia

"Sebelum pembangunan jalan tembus itu dikerjakan, kawasan hutan lindung Serbo Langit sudah marak terjadi perambahan dan illegal logging sejak 2018-2020," terangnya.

Kemudian, pada 2019-2020 dalam kawasan hutan lindung Serbo Langit telah dibuka jalan dengan sepanjang 9 km.

Akibatnya, kawasan hutan lindung Serbo Langit menjadi terbuka yang kemudian semakin menyuburkan kegiatan perambahan hutan tanpa ada pengawasan oleh pihak terkait.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga