1. Beranda
  2. News

Polisi Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya 

Oleh ,

KOALISI.co – Polres Aceh Timur mengimbau agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya karena berpotensi membahayakan pengguna dan pengendara lainnya.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Krisna Hadi Widyanto mengatakan, saat ini tidak hanya anak-anak pelajar, tetapi orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

“Memang sepeda listrik semakin populer karena alasan bebas polusi, harga terjangkau, dan kemudahan penggunaannya, namun tetap berbahaya jika di jalan raya,” kata Iptu Krisna Jum’at (15/6/2023).

Baca Juga: Polres Aceh Utara Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Dikatakan, sepeda listrik memiliki perbedaan dengan sepeda motor listrik, termasuk batasan kecepatan dan perlengkapan yang dimiliki.

“Aturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020,” ujar Kasat.

Saat ini, imbauan dan edukasi dilakukan untuk memastikan sepeda listrik hanya digunakan di kawasan tertentu seperti perumahan, kawasan wisata, dan jalur sepeda.

Baca Juga: Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Abiya Jeunib

“Para orang tua juga diingatkan untuk mengawasi anak-anak saat menggunakan sepeda listrik demi keselamatan,” demikian Kasat.

Baca Juga