1. Beranda
  2. News

Polres Aceh Utara Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Oleh ,

KOALISI.co - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara kembali menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada Senin (05/6/2023).

Keputusan ini diambil karena tingginya angka kecelakaan akibat kelalaian pengendara yang mengancam nyawa orang lain.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Lantas Iptu Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya masih menerapkan tilang elektronik sebagai acuan.

Baca Juga: Kandang Lembu Hangus Terbakar di Aceh Utara, Kerugian Capai Rp 5 Juta

“Namun, karena sistem tilang elektronik hanya ada di Aceh Besar dan Banda Aceh, maka dalam hal penilangan di wilayah lain tetap menggunakan tilang manual.” kata Iptu Faisal.

Dikatakan, tilang manual atau tilang di tempat ini hanya diberlakukan ketika kami menemukan pelanggaran lalu lintas. Jadi, tidak ada penyerahan denda tilang di pos polisi.

“Para pelanggar akan langsung berhubungan dengan pengadilan dan mengikuti proses hukum di sana," ujar Iptu Faisal.

Baca Juga: Nelayan Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Perairan Aceh Timur 

Iptu Faisal menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang dapat ditilang secara manual, terutama pengendara yang belum cukup usia dan berboncengan lebih dari satu atau dua orang hingga tiga orang, yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

“Banyak pula pengendara yang melanggar aturan dengan menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm,” jelasnya.

Selain itu, Faisal juga menyoroti kendaraan yang tidak memenuhi standar, seperti tidak memiliki spion, yang berbahaya bagi pengendara maupun orang lain.

Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Penyebar Foto Bugil Mahasiswi Aceh Utara ke Kejaksaan

“Padahal, kondisi jalan di wilayah tersebut tergolong sempit. Akibatnya, pengendara yang tidak mematuhi aturan mengganggu pengendara lainnya,” demikian Iptu Faisal.

Baca Juga