1. Beranda
  2. News

Polisi Jemput Warga Aceh Diduga Korban TPPO di Malaysia

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, berhasil menjemput warga aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.

Korban anak berinisial PF (14), yang merupakan warga Aceh Barat, Provinsi Aceh, dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur, Jumat, 3 Januari 2025.

“Benar, korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan telah tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB. Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban turut dijemput oleh pihak Imigrasi serta BP2MI Aceh,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Senin, 6 Januari 2025.

Baca Juga: Mahasiswa Unimal Desak Polri Usut Tuntas Kasus TPPO Rohingya 

Ade Harianto menjelaskan, pihaknya akan segera mengambil keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban,” ungkapnya.

Ade mengimbau, para orangtua dan juga masyarakat Aceh agar mengawasi anak-anaknya agar tidak ada menjadi korban TPPO.

Baca Juga: Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Korban Capai 122 Orang

Di samping itu, dirinya juga berterima kasih atas bantuan Kedubes RI di Malaysia dan kerja sama para pihak yang ikut membantu memberikan informasi serta juga membantu proses penjemputan terhadap korban yang berada di Malaysia hingga tiba di Aceh.

Baca Juga