Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Korban Capai 122 Orang
KOALISI.co – Polisi berhasil mengkap 12 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi yang memperjual belikan ginjal ke Negara Kamboja.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto melalui Dirreskrimum, Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan, dari 12 tersangka dua diantaranya adalah oknum Polisi dan Imigrasi.
“Korban TPPO ini mencapai 122 orang dari beragam profesi, ada pedagang, guru privat, buruh, sekuriti bahkan ada yang S2 dari Universitas ternama,” kata Kombes. Pol. Hengki Kamis (21/7/2023).
Baca Juga: Selundupkan Imigran Rohingnya ke Malaysia, Pelaku TPPO Ditangkap di Aceh Tamiang
Dikatakan, sebagian besar korban menjual ginjalnya karena motif ekonomi. Setelah sepakat, mereka akan dibawa ke Kamboja untuk dilakukan oprasi pengambilan ginjal.
“Dari 12 tersangka yang ditangkap, 9 diantaranya adalah mereka yang pernah mendonorkan ginjal ke Kamboja,” demikian Kombes. Pol. Hengki.