Polisi Amankan Agen dan Pembeli Chip di Aceh Timur

Polisi Amankan Agen dan Pembeli Chip di Aceh Timur
Agen dan Pembeli Chip beserta barang bukti. Dok. Ist.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan agen JU (35) dan pembeli MU (19) Chip Higgs Domino island, di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Senin (29/01/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal menyatakan penangkapan tersebut adalah tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Agen Chip Higgs Domino di Aceh Selatan

‘’Saat anggota kami sedang patroli, lalu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana transaksi penjualan Chip yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, dari informasi tadi dilakukan penyelidikan pada sebuah warung ponsel depan Bank Aceh di Desa Blang Pauh Dua.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Agen Chip Higgs Domino di Pidie Jaya 

“Hasil penyelidikan anggota mengamankan JU selaku agen penjual Chip dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Saat bersamaan tim juga berhasil mengamankan MU yang mana ia selaku pembeli chip,” sebut Kasat Reskrim.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; 1 unit handphone Android milik JU, 1 unit handphone Android milik MU, 1 buah akun Chip dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM yang memiliki sisa Chip di akun sebesar 720.6 M milik JU, uang tunai sebesar Rp.765 ribu milik JU dan uang tunai sebesar Rp.35 ribu milik MU.

Baca Juga: Polres Aceh Timur Terima 2 Pucuk Senjata Sisa Konflik dari Warga 

‘’Saat ini kedua pelaku tindak pidana Jarimah Maisir tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ demikian Kasat Reskrim.

Atas perbutannya, kedua pelaku terjerat Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Komentar

Loading...