1. Beranda
  2. News

Polisi Ringkus Pria di Bener Meriah, 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja Diamankan

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Bener Meriah menangkap seorang pria berinisial S (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah, Senin (10/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 29 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,8 gram dan dua paket diduga ganja dengan berat bruto 70 gram.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan, salah satu rumah warga di Desa Timang Gajah diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi dan melakukan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin KBO Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate, Oknum Geuchik Aceh Utara Ditangkap

“Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” ujar Iptu Suherman.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Kasat, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain 29 paket diduga sabu dan dua paket diduga ganja, petugas turut mengamankan satu kotak handset berwarna hitam, satu alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi, satu mancis yang telah dimodifikasi, satu timbangan elektrik, satu pak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi berwarna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, S beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Anak ke Kejaksaan

“Saat ini penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

S dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dan melengkapi berkas perkara.

"Apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," demikian Iptu Suherman.

Baca Juga