1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Polisi Serahkan Tersangka Penyebar Foto Bugil Mahasiswi Aceh Utara ke Kejaksaan

Oleh ,

KOALISI.co - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan seorang pria berinisial Ir (34) tersangka penyebar foto bugil seorang mahasiswi ke pihak kejaksaan Aceh Utara, Rabu (24/5/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasi Humas Iptu Bambang mengatakan, hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Pelaku beserta barang bukti berupa dua handphone miliknya telah kita serahkan kepihak kejaksaan," kata Iptu Bambang Kamis (26/5/2023).

Baca Juga: Polisi Musnahkan Narkoba Seharga Belasan Miliyar di Aceh Utara

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Ir warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Utara karena menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.

“Pelaku ditangkap di rumahnya usai dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kasat.

Kasat menjelaskan, sebelumnya korban dan pelaku menjalin hubungan asmara dan pernah melakukan hubungan badan. Adegan tersebut direkam dan disimpan oleh pelaku.

Baca Juga: Kasus Oknum Guru Agama Cabuli 21 Siswi SD di Aceh Utara Dilimpahkan ke Kejari

“Akibat perbuatannya, tersangka Ir didakwa dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” demikian Iptu Bambang.

Baca Juga