Polisi Musnahkan Narkoba Seharga Belasan Miliyar di Aceh Utara
KOALISI.co - Polres Aceh Utara menghancurkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja senilai belasan miliar rupiah pada Kamis (25/5/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin moler dan dibakar di halaman Mapolres setempat.
Kapolres menjelaskan bahwa jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 12 kilogram. Namun, sebagian kecilnya seberat 155 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kilo Sabu dan 163 Ribu Ekstasi
"Pemusnahan sabu ini berkaitan dengan pengungkapan dan penangkapan 3 warga Pidie Jaya pada tanggal 12 Mei 2023 lalu," kata AKBP Deden.
Dikatakan, pihaknya juga membakar barang bukti ganja yang berhasil disita. Terdapat 7 bungkus ganja dengan total berat 6,250 gram, serta 50 batang pohon ganja.
"Barang bukti ganja ini merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan 4 orang tersangka pada bulan Maret 2023 lalu," ujar Kapolres.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu di Aceh Utara, 3 Warga Pidie Jaya Diamankan
Total nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar.
"Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 126.000 jiwa generasi penerus bangsa dari pengaruh bahaya narkoba," demikian Kapolres.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon, Zulfakruddin, dan Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe, Maimun Idris.