Polisi Serahkan Tiga Tersangka Pencurian Emas 62 Mayam ke Kejari Banda Aceh
KOALISI.co - Kapolresta Banda Aceh menyerahkan tiga pelaku pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp10 juta rupiah kepada Kejari Banda Aceh, pada Senin 19 Desember 2022.
Kasus pencurian emas dan uang merupakan milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh yang terjadi pada Selasa 9 Agustus 2022 silam. Kini tersangka dan barang bukti telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai pelaksanaan tahap II.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ada tiga pelaku yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait kasus pencurian tersebut.
Baca Juga: Penyidik Limpahkan Tersangka Pengedar Produk Tanpa Izin ke Kejari Banda Aceh
Pelaku pencurian tersebut berinisial MF (30), BUR (65) dan AG (32) dan barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana diruang kerjanya.
"Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp11 juta rupiah, satu gelang emas, satu cincin emas, satu sepeda lipat, satu kipas angin, tiga helai baju, tiga helai celana dan satu uni sepeda motor Honda Vario warna putih," jelasnya.
"Saat kejadian, korban tidak ada dirumahnya, namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan," terang Kompol Fadillah.
Baca Juga: Banda Aceh Terus Berburu di Ujung PORA Pidie, 94 Medali Emas Sudah Dikumpulkan
Kemudian, setelah korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku, tambahnya.
"Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022," sambung Kasatreskrim.
Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti - bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar