Polisi Serahkan Tiga Tersangka Pencurian Emas 62 Mayam ke Kejari Banda Aceh

Dok. Ist

Selanjutnya, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka MF di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu 22 Oktober 2022 sore.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka langsung melarikan diri dengan cara melompat pagar dan ketika itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti," kata Kompol Fadillah.

Ketika berhasil diamankan, Tim langsung melakukan introgasi kepada tersangka dan tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian pada Selasa 9 Agustus 2022 di rumah korban Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Sejumlah Pohon Tumbang di Aceh Besar, Warung Kopi Tertimpa

"Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan," jelasnya.

Dimana, sisa dari hasil penjualan emas tersebut diserahkan MF kepada ayahnya untuk disembunyikan, dan Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR dirumahnya di Aceh Besar.

"Kemudian BUR mengatakan bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas," katanya.

Baca Juga: Harga Sembako di Banda Aceh Merangkak Naik Menjelang Nataru 2022

Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa, emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan Polisi.

Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam. Dan hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.

"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp10 juta," tutur Kompol Fadillah.

Untuk tersangka MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...