1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Tahan Tersangka Penipuan 60 Calon PPS di Aceh Timur

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi lakukan penahanan terhadap AS (50) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan 60 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Timur pada Senin (5/6/2023) lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

"Pada tanggal 29 Mei 2023, pelaku AS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara," kata AKBP Andy pada Jumat (09/06/2023).

Baca Juga: 270 Anggota PPS se-Kota Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Pj Wali Kota Banda Aceh

Dalam kejadian ini, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama MY (43) yang merasa ditipu oleh tersangka.

"Modus yang digunakan oleh pelaku AS adalah dengan menjanjikan kelulusan bagi calon anggota PPS jika mereka memberikan sejumlah uang kepadanya, dengan alasan bahwa ia memiliki koneksi di KIP Aceh Timur," ujar Kapolres.

Namun, tidak ada satupun dari 60 korban tersebut yang dinyatakan lulus setelah memberikan uang kepada tersangka, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Baca Juga: KIP Aceh Uji Baca Al-Quran Bacaleg DPRA, Tak Memenuhi Kriteria Langsung Gugur

"Pelaku berjanji untuk mengembalikan uang jika mereka tidak lulus. Namun, hingga saat ini pelaku belum mengembalikan uang tersebut," jelasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti berupa 2 unit ponsel yang dimiliki oleh AS dan MY, beberapa kwitansi penyerahan uang, 1 lembar print out rekening koran Bank BSI, serta tangkapan layar percakapan tersangka AS dengan beberapa korban telah diamankan di Mapolres Aceh Timur.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tutup AKBP Andy Rahmansyah.

Baca Juga